Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non
departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan
pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan
bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa
membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan
secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga
masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
Referensi :
UU No.43
tahun 2007 Bab 1Pasal 1 tentang Perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar